Analisis Terhadap Aturan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh di Kabupaten/Kota
Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 2
Abstract
Permendagri Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Aceh tidak mengatur secara detail tentang Satpol PP dan WH. Satpol PP dan WH diatur dengan Qanun Aceh/Qanun Kabupaten/Kota atau Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Walikota. Karena tidak ada aturan dari pemerintah pusat yang mengatur khusus tentang Satpol PP dan WH, mengakibatkan adanya perbedaaan struktur organisasi tata kerja, penyebutan nomenklatur dan standar operasional prosedur baik provinsi dengan kabupaten/kota maupun antara sesama kabupaten/kota. Untuk itu perlu aturan khusus yang bersifat nasional atau aturan dari pusat yang mengatur tentang Satpol PP dan WH di Aceh. Kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan dapat mendorong Pemerintah Pusat melakukan upaya agar melahirkan regulasi yang bersifat nasional yang mampu mengakomodir kepentigan Satpol PP dan WH di Aceh dan terus melakukan review terhadap aturan yang sudah ada maupun yang akan dilahirkan nantinya.
Authors and Affiliations
Ainal Mardhiah, Eddy Purnama, Mahdi Syahbandir
Pelaksanaan Hak Saksi/Ahli Mendapatkan Penggantian Biaya
Ketentuan Pasal 229 ayat (1) KUHAP menjamin pemenuhan hak penggantian biaya bagi saksi/ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan. Namun pada praktiknya ketentuan ters...
Kendala Yang Dihadapi Oleh Kejaksaan Tinggi Aceh Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk salah satu...
Pertanggungjawaban Pidana Perusakan Barang Yang Dilakukan Bersama-Sama
Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4.500,-. Tidak dapat dikatakan adil jika perusakan terhadap propert...
Dana Titipan Yang Tidak Diketahui Ahli Waris Pemiliknya di Baitul Mal Kota Banda Aceh
Pasal 8 Ayat (1) huruf e Qanun No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal menyebutkan Baitul Mal dapat bertindak sebagai pengelola harta yang tidak diketahui pemilik/ahli waris berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah. Banyaknya...
Kewenangan Gubernur Dalam Mengatur Cuti Melahirkan Kaitannya Dengan Pemberian Asi Eklsusif di Aceh
Dalam Pasal 28 ayat (3), Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif, menjelaskan Cuti melahirkan bagi PNS, PPPK atau Tenaga Honorer/Kontrak perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)...