HAKIKATTANGGUNG JAWAB SOSIAL BUMN TERHADAP STAKEHOLDER
Journal Title: Jurnal Hukum Volkgeist - Year 2016, Vol 1, Issue 1
Abstract
Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan penting untuk menjaga kelangsungan produksi sampai pada tujuan membangun legitimasi sosial.Namun masih terdapat pertentangan pendapat, terutama yang berkaitan dengan hakikat serta perlunya tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur secara formal dalam perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hakikat tanggung jawab sosial dan lingkungan pada perusahaan BUMN di Sulawesi Selatan. Penelitian ini dilakukan mengkaji teori-teori hukum dihubungkan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Sedangkan untuk kajian normatifnya dilakukan dengan menganalisis ketentuan perundang–undangan (in abstracto) yang relevan dan melihat penerapannya (In concreto). Populasi penelitian meliputi seluruh BUMN yang berbentuk perseroan terbatas di Sulawesi Selatan. Kemudian ditetapkan secara sengaja 5 (lima) BUMN sebagai sampel (purposive sampling).Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan pada hakikatnya ada karena adanya kepentingan-kepentingan yang melekat di dalamnya. Motivasi utama yang mendorong dilaksanakannya tanggung jawab sosial dan lingkungan bukan karena faktor kedermawanan sosial semata, melainkan karena adanya faktor kepentingan didalamnya.Sehingga pelaksanaannya merupakan wujud upaya pemenuhan terhadap kepentingan tersebut secara seimbang dan adil, baik bagi perusahaan maupun terhadap stakeholder pada umumnya. Pertentangan seringkali timbul karena aspek keadilan dan keseimbangan kentingan ini tidak terpenuhi dengan baik. Keseimbangan kepentingan hanya dapat dicapai melalui suatu mekanisme pengaturan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan pelaksanaannya bersifat mandatory.Alasan utama sehingga pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perlu diwajibkan yaitu pandangan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah bentuk kedermawanan sosial yang sifatnya sukarela, tidak sejalan dengan akibat yang ditimbulkannya. Selain itu membiarkan pihak lain menderita gangguan ataupun kerugian tanpa dasar yang cukup untuk dapat melakukan tuntutan menurut hukum merupakan suatu bentuk ketidakadilan. Disimpulkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan pada perusahaan bukanlah kedermawanan sosial semata, melainkan karena ada kepentingan didalamnya. Kepentingan ini harus dipenuhi secara seimbang dan adil bagi semua pihak, untuk itu diperlukan pengaturan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Authors and Affiliations
Abdul Rauf
Legal analysis of the application of raw clause in an agreement
The standard agreement for its existence is recognized in trade traffic and has become a habit and need of the community. juridically but the standard agreement does not realize the principle of freedom of contract in fu...
REFORMULASI SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL MODEL GBHN SEBAGAI PELAKSANAAN ASAS KEDAULATAN RAKYAT DALAM RANGKA PERUBAHAN KE-V UUD 1945
GBHN atau Garis Besar Haluan Negara, adalah bentuk catatan rencana pembangunan negara Indonesia. Dan merupakan keinginan bersama rakyat Indonesia secara menyeluruh (garis besar) yang dibuat oleh MPR sebagai miniatur raky...
Audit of state losses by the Gorontalo attorney general in a corruption case
In the process of proving Corruption Crime, it must fulfill the three elements contained in corruption, one of the elements of which is the loss of state finances as well as the Corruption Act. To prove the State's loss,...
PENERAPAN PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN DOKUMEN ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN DI KOTA MAKASSAR (Studi Putusan No.69/Pid.B/2012/PN.MKS)
Adanya Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik atau yang biasa disingkat dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 ini adalah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik. ITE me...
ANALISIS HUKUM KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN KUALITAS APARATUR DAERAH (STUDI DI KANTOR WALIKOTA BAUBAU)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah adalah merupakan konsep yang dilaksanakan bersama-sama. Pada masa sekarang dikenal dengan ungkapan, pusat adalah pusatnya daerah dan sementara daerah adalah d...