Kekuasaan Pengaturan Mahkamah Agung Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Dalam Sistem Hukum Pidana

Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 2

Abstract

Dalam sistem peradilan pidana terdapat beberapa lembaga untuk melakukan penegakan hukum selain hakim, yaitu Polisi sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut umum, dalam praktiknya penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2012 dapat menggangu tertib hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum baik itu penyidik dan jaksa penuntut umum. Kekuasaan pengaturan Mahkamah Agung tentang batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dalam sistem hukum pidana yaitu peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, dan Implementasi Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP dalam sistem Peradilan pidana, pada dasarnya sudah berjalan akan tetapi masih belum efektif dikarenakan masih dijumpai pro dan kontra.

Authors and Affiliations

Ully Herman, Mohd. Din, Dahlan Ali

Keywords

Related Articles

Penetapan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Adanya kerugian negara pada sebuah perkara dan besaran nilai kerugian merupakan hal yang sangat penting, saat ini masih terdapat polemik, baik pada alat bukti yang dihadirkan maupun penafsiran tentang “kerugian negara”....

Kepastian Lembaga Hukum Dalam Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika di Provinsi Aceh

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengamanahkan penyalahguna narkotika direhabilitasi. Kewenangan rehabilitasi dimiliki Badan Narkotika Nasional melalui Perpres Nomor 23 Tahun 2010 Tentang BNN....

Penanggulangan Tindak Pidana Kepemilikan Dan Penggunaan Senjata Api Tanpa Izin Dalam Sistem Peradilan Pidana

Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, menyatakan bahwa “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,...

Perlindungan Hukum Terhadap Korban/Ahli Waris Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan telah membentuk Perusahaan Negara...

Perimbangan Dana Otonomi Khusus Aceh Antara Provinsi dan Kabupaten/Kota

Perimbangan Dana Otonomi Khusus Aceh antara Provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka mempercepat pembangunan di Aceh dalam berbagai sektor akan terwujud apabila pengelolaannya sesuai dengan prinsip kesejahteraan rakyat s...

Download PDF file
  • EP ID EP431399
  • DOI 10.24815/sklj.v2i2.11636
  • Views 111
  • Downloads 0

How To Cite

Ully Herman, Mohd. Din, Dahlan Ali (2018). Kekuasaan Pengaturan Mahkamah Agung Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Dalam Sistem Hukum Pidana. Syiah Kuala Law Journal, 2(2), 301-319. https://europub.co.uk./articles/-A-431399