PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN ( INFORMED CONSENT) DALAM PRESPEKTIF HUKUM
Journal Title: Journal Iuris Scientia - Year 2023, Vol 1, Issue 1
Abstract
Informed Consent mengandung pengertian suatu persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya setelah mendapat informasi tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya serta segala resiko. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (selanjutnya disebut Permenkes Pertindok). Istilah persetujuan tindakan kedokteran itu sendiri terdapat pada Pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteranyang akan dilakukan terhadap pasien. Pelaksanaan hak atas persetujuan tindakan medis atas informasi, juga dicantumkan pada ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tetapi, dalam pelaksanaan tindakan medis berupa implied consent untuk keadaan emergency, terhadap pasien gawat darurat, tidak dimungkinkan bagi pasien maupun wali dan keluarga pasien untuk mendapatkan informasi terlebih dahulu, karena pasien harus segera dilakukan tindakan untuk penyelamatan nyawa oleh dokter dengan melakukan tindakan medik terbaik menurut dokter. Informed Consent contains the meaning of an agreement given by the patient or his family after receiving information on the medical actions that will be taken against him and all risks. Regulation of the Minister of Health Number 290/Menkes/Per/III/2008 concerning Approval of Medical Measures (hereinafter referred to as Permenkes Pertindok). The term approval of medical actions itself is contained in Article 1 number 1 which states that the consent given by the patient or closest family after receiving a complete explanation of the medical action that will be carried out on the patient. The implementation of the right to approval of medical actions for information is also included in the provisions of Article 7 of Law Number 36 of 2009 concerning Health. However, in the implementation of medical actions in the form of implied consent for emergencies, for emergency patients, it is not possible for patients or guardians and families of patients to get information in advance, because patients must immediately take action to save lives by doctors by doing the best medical actions according to doctors.
Authors and Affiliations
Kusnadi Kusnadi,
ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP PENANGANAN KEJAHATAN SIBER DI ERA DIGITAL
Kejahatan siber mencakup berbagai aktivitas kriminal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet, termasuk penipuan online, pencurian identitas, serangan malware, peretasan, dan eksploitasi data pribadi. Dengan...
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN ( INFORMED CONSENT) DALAM PRESPEKTIF HUKUM
Informed Consent mengandung pengertian suatu persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya setelah mendapat informasi tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya serta segala resiko. Peraturan Menteri K...
BADAN PERADILAN KHUSUS PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PILKADA PERSPEKTIF NEGARA DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
Penelitian ini mengeksplorasi urgensi pembentukan badan peradilan khusus untuk penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam konteks negara demokrasi konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi...
FUNGSI HUKUM ADAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
In the formation of laws and regulations, we tend to forget customary laws that have existed and are used in everyday life. The formation of laws and regulations based on cultural values and the nation's cultural culture...
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TERORISME DALAM UPAYA MENCIPTAKAN KEAMANAN NASIONAL
Seiring berjalannya waktu, tindak pidana teroris di Indonesia juga terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Modus operandi serangan teror yang mulanya bersifat terstruktur menjadi tidak terstruktur, misalnya dalam...