The Criminal Code in Relation to Contempt of Court
Journal Title: Journal Of Law Science - Year 2019, Vol 1, Issue 3
Abstract
Konsep pembaharuan hukum pidana adalah berlandaskan Azas Kemanusiaan yang bersifat universal. Dan pembaharuan tersebut menumbuhkan pemikiran tentang metode baru untuk mencegah kejahatan. Kemanfaatan hukum pidana terletak pada susunan dari norma- norma hukum dan sanksinya, karena keduanya merupakan materi hukum pidana yang tidak dapat dipisahkan antara satu bidang materi dengan materi yang lain. Dalam kerangkan pemikiran ini untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaran peradilan guna menegak hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, sehingga dalam proses pelaksanaan KUHP sebagaimana tercermin dalam sistem peradilan pidana dan untuk mewujudkan wibawa hukum dan peradilan maka perlu adanya suatu tindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt Of Court. Telaah teoritis telah mendapatkan beberapa kesimpulan yang mencakup dasar kombinasi aliran hukum pidana yang klassik dan modern, penerapan upaya baru pelaksanaan pidana berdasarkan azas kemanusiaan dan perlakuan cara baru yakni dengan cara pembinaan, pengawasan dan penindakan yang melibatkan peran serta masyarakat. Pengumpulan data penelitian hukum normative dilakukan melalui study pustaka, dokumen dan observasi mengutamakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan metode yang dipergunakan untuk menguji dan mengolah data maka diperoleh kesimpulan yang dibuktikan oleh analisa dan perbandingan hukum normatip. Analisa hasil penelitian mengutamakan pendekatan normatip kwalitatif yang menghasilkan pembahasan sebagai berikut : Pembaharuan Hukum Pidana tidaklah berarti untuk meniadakan keberadaannya, akan tetapi tetap menjadi Hukum Pidana dan berorientasi kemasa depan melalui cara dan sistem konvensi., Konsep dan pelaksanaan Hukum Pidana harus disesuaikan dengan tiga dimensi teori tujuan pidana secara terpadu dan perlu didukung oleh peraturan perundang-undangan baru sebagai landasannya., Analisa dan studi komparatif dihubungkan dengan Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) dan penjelasan umum butir ke-4 alines ke-4 UU No.14 / 1985 tentang Mahkamah Agung, telah memperjelas mengenai arti dan pentingnya diatur delik-delik Contempt of Court, agar memenuhi persyaratan konstitusional., Penulis menyarankan untuk mengembangkan dan menyempurnakan Hukum Pidana (KUHP), guna meningkatkan wibawa peradilan sebagai benteng terakhir untuk memperoleh keadilan. Dan sebaiknya peraturan maupun Undang-Undang tersebut diberlakukan terhadap semua pihak yang berkaitan dangan peradilan, kecuali terhadap Hakim yang sedang mengadili sesuatu perkara.
Authors and Affiliations
Humala Simangunsong
KUHP Dalam Hubungannya Dengan Contempt Of Court
Konsep pembaharuan hukum pidana adalah berlandaskan Azas Kemanusiaan yang bersifat universal. Dan pembaharuan tersebut menumbuhkan pemikiran tentang metode baru untuk mencegah kejahatan. Kemanfaatan hukum pidana te...
The Criminal Code in Relation to Contempt of Court
Konsep pembaharuan hukum pidana adalah berlandaskan Azas Kemanusiaan yang bersifat universal. Dan pembaharuan tersebut menumbuhkan pemikiran tentang metode baru untuk mencegah kejahatan. Kemanfaatan hukum pidana te...
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PEMILU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN PADA TAHUN 2014
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran kampanye diluar jadwal dalam Pemilu Legislatif serta upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulanginya. Penelitian...
Analysis for condemnation aspect of fine in the enforcement of traffic law no. 14 year 1992 in medan municipalyty
Comdemnation of traffic fine will be more useful when the enforcement is adjusted to the current idea in the community of Indonesia. Therefore to make sure the construction in addition to light up law and justice based o...