Eksekusi Terhadap Putusan Hakim Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Perkara Faraid di Mahkamah Syar’iyah Jantho

Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 3

Abstract

Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa: “Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.” Namun pada kenyataannya ada para pihak yang menolak melaksanakan kewajibannya sebagaimana termuat dalam putusan pengadilan meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam perkara faraid di Mahkamah Syar’iyah Jantho sehingga tidak dapat dieksekusi, hambatan dalam melakukan eksekusi dan upaya yang dilakukan untuk mencegah hambatan pelaksanaan eksekusi tersebut. Metode Penelitian ini adalah yuridis empiris melalui pengambilan data lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer. Penelitian kepustakaan sebagai data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan literatur yang ada relevansi dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim hanya mengikuti prosedur penegakan hukum formil dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Majelis Hakim kurang menggali hukum nilai-nilai hukum adat yang berlaku dalam masyarakat. Hambatan dalam melakukan eksekusi karena pihak tergugat memanfaatkan celah hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Upaya yang dilakukan untuk mencegah hambatan tersebut dengan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui meja informasi tentang proses hukum dalam perkara perdata.

Authors and Affiliations

M. Syukri, Azhari Yahya, Iman Jauhari

Keywords

Related Articles

Upaya Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika di Lapas Klas II A Banda Aceh dan Rutan Klas II B Sigli

Pasal 46 UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan Kepala Lapas bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban di Lapas yang dipimpinnya. Pasal 4 Angka 7 Permenkumham No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas...

Zakat Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Relevansinya Dengan Pengurangan Jumlah Pajak Penghasilan di Aceh

Zakat merupakan salah satu dana wajib yang dibayar umat Islam melalui badan yang ditunjuk oleh undang-undang. Khusus Aceh disebutkan zakat merupakan salah satu sumber dari PAD dan mempunyai kaitannya dengan pajak, khusus...

Kepastian Lembaga Hukum Dalam Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika di Provinsi Aceh

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengamanahkan penyalahguna narkotika direhabilitasi. Kewenangan rehabilitasi dimiliki Badan Narkotika Nasional melalui Perpres Nomor 23 Tahun 2010 Tentang BNN....

Pertanggungjawaban Pidana Perusakan Barang Yang Dilakukan Bersama-Sama

Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4.500,-. Tidak dapat dikatakan adil jika perusakan terhadap propert...

Analisis Terhadap Aturan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh di Kabupaten/Kota

Permendagri Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Aceh tidak mengatur secara detail tentang Satpol PP dan WH. Satpol PP dan WH diatur dengan Qanun Aceh/Qanun Kabupaten/Kota atau Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati...

Download PDF file
  • EP ID EP429342
  • DOI 10.24815/sklj.v2i3.11766
  • Views 93
  • Downloads 0

How To Cite

M. Syukri, Azhari Yahya, Iman Jauhari (2018). Eksekusi Terhadap Putusan Hakim Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Perkara Faraid di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Syiah Kuala Law Journal, 2(3), 471-484. https://europub.co.uk./articles/-A-429342