Hak Memperoleh Pendidikan Inklusif Terhadap Penyandang Disabilitas

Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 1

Abstract

Pendidikan inklusif adalah sebuah layanan pendidikan peserta didik berkebutuhan khusus yang tergolong luar biasa dikarenakan kondisi fisik, mental maupun kecerdasan luar biasa. Tahapan Implementasinya ditemukan kendala pada pemerintah sebagai penanggung jawab pemenuhan hak pendidikan maupun sekolah sebagai penyelenggara pendidikan. Untuk itu diperlukan penelitian lebih lanjut berkenaan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pelaksanaan pendidikan inklusif, dengan menggunakan pendekatan mengkaji seluruh perundang-undangan mengenai pendidikan inkusif. Hasil penelitian menunjukkan Pemerintah Kota Banda Aceh belum maksimal dalam hal pengelolaan, pengembangan, maupun peningkatan mutu pendidikan inklusif yang terlihat pada implementasinya di sekolah-sekolah. Padahal pemerintah punya tanggungjawab dalam meningkatkan mutu pendidikan dan pemberdayaan sekolah inklusif. Sekolah menyelenggarakannya berdasarkan kemampuan sumber daya guru seadanya dengan aksesibilitas yang kurang mendukung. Padahal pendidikan inklusif itu sendiri bersifat terbuka untuk anak dengan segala jenis hambatan yang dialaminya.

Authors and Affiliations

Mudhafar Anzari, A. Hamid Sarong, M. Nur Rasyid

Keywords

Related Articles

Upaya Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika di Lapas Klas II A Banda Aceh dan Rutan Klas II B Sigli

Pasal 46 UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan Kepala Lapas bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban di Lapas yang dipimpinnya. Pasal 4 Angka 7 Permenkumham No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas...

Dana Titipan Yang Tidak Diketahui Ahli Waris Pemiliknya di Baitul Mal Kota Banda Aceh

Pasal 8 Ayat (1) huruf e Qanun No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal menyebutkan Baitul Mal dapat bertindak sebagai pengelola harta yang tidak diketahui pemilik/ahli waris berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah. Banyaknya...

Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menata dan Membina Pedagang Kaki Lima di Kota Banda Aceh

Salah satu wujud kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja adalah penegakan Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima. Pemerintah Kota berwenang untuk menata dan membina tempat usaha pedaga...

Peran Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dalam Pengawasan Kinerja Pemerintah di Kota Banda Aceh

The function and the duty of Ombudsman must be implemented to overcome the maladministration which can cause disadvantageous to the state and society. This research aims to find out and describe the role of Aceh Ombudsma...

Penetapan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Adanya kerugian negara pada sebuah perkara dan besaran nilai kerugian merupakan hal yang sangat penting, saat ini masih terdapat polemik, baik pada alat bukti yang dihadirkan maupun penafsiran tentang “kerugian negara”....

Download PDF file
  • EP ID EP431433
  • DOI 10.24815/sklj.v2i1.10586
  • Views 88
  • Downloads 0

How To Cite

Mudhafar Anzari, A. Hamid Sarong, M. Nur Rasyid (2018). Hak Memperoleh Pendidikan Inklusif Terhadap Penyandang Disabilitas. Syiah Kuala Law Journal, 2(1), 57-73. https://europub.co.uk./articles/-A-431433