PENETAPAN PERDA KAWASAN LINDUNG SEBAGAI SALAH SATU TINDAKAN PREVENTIF UNTUK MENCEGAH BANJIR
Journal Title: Jurnal Sosial Humaniora - Year 2009, Vol 2, Issue 2
Abstract
Masalah banjir adalah masalah yang menyangkut lingkungan hidup. Terjadinya masalah lingkungan merupakan akumulasi dari berbagai faktor penyebab yang sangat luas dan komplek. Berbagai faktor penyebab tersebut dapat dibagi dalam dua kelompok yaitu faktor penyebab yang bersifat alamiah (yang menyangkut kondisi serta peristiwa alam), dan adanya pengaruh/campur tangan manusia yang bermukim dan melakukan berbagai kegiatan di daerah aliran sungai (DAS) baik di bagian hulu, tengah maupun di hilir. Pengendalian banjir dapat dikategorikan berdasarkan kriteria-kriteria yang terdiri dari pendangkalan sungai, pengelolaan DAS, aliran permukaan, daerah resapan, perilaku masyarakat dan reklamasi pantai sedangkan alternatif pemecahannya berdasarkan perencanaan tata ruang, reboisasi dan teknologi pengendalian. Berdasarkan alternatif perencanaan tata ruang, reboisasi dan teknologi pengendalian menunjukkan bahwa perencanaan tata ruang mempunyai prioritas yang paling baik sebesar 55,0 % dilanjutkan reboisasi sebesar 29,3 % dan yang terakhir adalah teknologi pengendalian sebesar 15,8 %. Dalam perencanaan tata ruang yang terpenting penetapan kawasan lindung. Kawasan Lindung adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Penetapan kawasan lindung bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup guna menjamin terselenggaranya perlindungan sistem penyangga kehidupan dan keselamatan kehidupan yang berkesinambungan. Kawasan lindung meliputi: a. kawasan yang memberkan perlindungan kawasan bawahannya, b. kawasan perlindungan setampat, c. kawasan suaka alam dan cagar budaya, d. kawasan rawan bencana alam. Setelah Draft Perda disyahkan menjadi Perda, hal yang tidak kalah penting adalah sosialisasi dan penegakan hukum PERDA itu sendiri. Sosialisasi PERDA akan berdampak pada kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan PERDA tersebut, sehingga perbuatan masyarakat akan sesuai dengan harapan (sesuai dengan PERDA). Penegakan hukum amat tergantung dari aparat penegak hukum itu sendiri dan kesadaran masyarakat. Apabila aparat penegak hukumnya disiplin dan penuh dedikasi maka kemungkinan KKN amat kecil dan PERDA akan terasa efektif, sehingga banjir dapat dicegah.
Authors and Affiliations
Tony Hanoraga
KORELASI ANTARA KECENDERUNGAN TEOLOGI DENGAN OPINI ETOS KERJA
The problem underlying this research is a perception of slow development and advancement labeled to Indonesian as a result of low working spirit in comparison to its neighboring countries known as “Little Dragons” such a...
ASESMEN AUTENTIK DALAM PEMBELAJARAN BAHASA
Asesmen autentik adalah suatu penilaian belajar yang merujuk pada situasi atau konteks dunia “nyata” yang memerlukan berbagai macam pendekatan untuk memecahkan masalah yang memberikan kemungkinan bahwa satu masalah bisa...
SIKAP PILIHAN BAHASA PELAKU EKONOMI BERDASARKAN TINJAUAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH
This is a descriptive qualitative study that aims to describe Indonesian economists language attitude, specifically on the way they label the products.By means of behaviorist approach, the study raises an interpretation...
PROMOTING STUDENTS’ SPEAKING ABILITY THROUGH ROLE PLAY WITHIN DICOURSE BASED APPROACH
In teaching English for engineering students, the emphasis goes to understanding the technical terms within reading scientific texts, writing technical report, and speaking on certain topics relevant to the major special...
KESADARAN PEMAKAI BAHASA INDONESIA DI ERA TEKNOLOGI
Era teknologi informasi dan komunikasi banyak tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia, antara lain kesadaran pemakai bahasa Indonesia. Kurangnya kesadaran menghargai bahasa bangsa sendiri menjadi masalah besar bahasa In...