Pencadangan dan Pelestarian Fungsi Ekosistem Gambut di Kabupaten Nagan Raya
Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2017, Vol 1, Issue 3
Abstract
Nagan Raya salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Aceh yang mempunyai ekosistem gambut, dalam rangka pemeliharaan ekosistem gambut sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut menyebutkan “pemeliharaan ekosistem gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan melalui upaya pencadangan ekosistem gambut dan pelestarian fungsi ekosistem gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah menetapkan ekosistem gambut dengan fungsi lindung dalam Pasal 27 ayat (2) Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Nagan Raya kawasan lindung gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas 11.380,71 ha terletak di Kecamatan Darul Makmur, berada di Gampong Babah Lueng, Kuala Seumayam, Pulo Kruet, dan Sumber Bakti. Praktinya, ekosistem gambut tersebut telah dimanfaatkan sehingga fungsi dari kawasan tersebut telah beralih. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pencadangan dan pelestarian fungsi ekosistem gambut di Kabupaten Nagan Raya tidak dilakukan secara maksimal sehingga eksploitasi rawa gambut masih terus terjadi pada ekosistem gambut dengan fungsi lindung.
Authors and Affiliations
Zulfikar Irhas
Analisis Terhadap Aturan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh di Kabupaten/Kota
Permendagri Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Aceh tidak mengatur secara detail tentang Satpol PP dan WH. Satpol PP dan WH diatur dengan Qanun Aceh/Qanun Kabupaten/Kota atau Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati...
Penahanan Dalam Sistem Peradilan Pidana Terhadap Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri tidak memenuhi syarat boleh dilakukannya penahanan, sehingga secara yuridis tidak dapat dilakukan penahanan. Namun pada ke...
Pencadangan dan Pelestarian Fungsi Ekosistem Gambut di Kabupaten Nagan Raya
Nagan Raya salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Aceh yang mempunyai ekosistem gambut, dalam rangka pemeliharaan ekosistem gambut sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang...
Pelaksanaan Wewenang Kantor Pertanahan Dalam Pendaftaran Tanah (Studi di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar)
Pasal 3 PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah. Terbitnya sertifikat Hak Mi...
Perluasan Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum selanjutnya disebut anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas...